Peran Stakholder, Media serta Kewajiban Peserta JKN-KIS Yang Harus Diketahui Masyarakat
MINSEL, Dodokunews- Peran besar JKN-KIS ditengah masyarakat, berdampak positif. Dimana sejak diluncurkannya pada 1 Januari Tahun 2014 oleh pemerintah, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat sampai saat ini. Adapun JKN-KIS diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Minahasa Selatan, Meisria Kaparang menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat karena memberikan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, serta memfasilitasi solidaritas sosial melalui sistem asuransi kesehatan yang berbasis gotong royong.
Selain itu, program ini juga memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan sosial secara umum, jelasnya dalam kegiatan media gathering pada Selasa, 20 Mei 2025 di Sutanraja hotel Amurang.
Ditambahkannya, untuk mendapatkan layanan akses tersebut, sangat mudah atau bisa langsung mendatangi kantor BPJS yang ada di daerah.
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan oleh masyarakat peserta program JKN-KIS berkewajiban;
-Memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS.
-Membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10
-Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga (gol/ pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat/ domisili, email dan nomor hp
-Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
-Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
-Melaporkan kepada BPJS kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta, pungkasnya.

Terpisah, Kepala bagian SDM, Umum dan Komunikasi Cabang Tondano Ferry Frits Toar menyampaikan, bahwa Stakeholder berperan penting dalam keberhasilan program BPJS Kesehatan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pemantauan. Mereka adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam keberhasilan JKN, baik secara langsung maupun tidak langsung, ucapannya.
Selanjutnya, sebagai mitra kerja, peran media sangat dibutuhkan guna memberikan masukan dan menambah pengetahuan terkait program pelayanan BPJS di lapangan. Turut mengawasi kinerja BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, serta memberikan masukan untuk perbaikan dalam mensosialisasikan program JKN dan mendorong partisipasi dalam kepesertaan, pungkasnya.
Ditambahkannya, untuk menghadirkan layanan yang berkualitas kepada peserta maka BPJS Kesehatan berkomitmen melaksanakan tata nilai INISIATIF yakni (Integritas, kolaborasi, pelayanan prima, inovatif).
-Integritas (Jujur, disipilin, bertanggung jawab
-Kolabirasi (saling percaya, bangun relasi, sinergi
-Pelayanan prima (berempati, responsif, berkomitmen
-Inovatif ( berfikir, terbuka, kreatif, persisten
Toar pun menegaskan bahwa tenaga faskes itu bukan pegawai BPJS Kesehatan namun bekerjasama dengan BPJS kesehatan, terang mantan Kacab BPJS Amurang.
(12314)